Mengenal Lebih Banyak Tentang Dekriminalisasi Narkoba



Tahukah Anda negara manakah yang menerapkan hukum untuk mendekriminalisasikan para pengguna narkoba?

Jawabannya adalah Portugal.

Portugal adalah negara di Benua Eropa yang pertama kalinya mendekriminalisasi para pengguna narkoba. 

Semuanya berawal pada 1 Juli 2001, dimana pemerintah menetapkan bahwa para pengguna narkoba –   termasuk kokain dan heroin – akan di dekriminalisasi.

Sebelum saya paparkan lebih lanjut, saya akan jelaskan apakah itu arti dekriminalisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dekriminalisasi adalah penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.

Dalam kaitannya dengan Undang – Undang narkotika di Indonesia, dekriminalisasi dapat diartikan bahwa perbuatan menggunakan narkoba tetap merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba memenuhi kewajiban Undang-Undang, (melapor secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor), tidak dituntut pidana.

Kembali ke cerita di Portugal. Pada awalnya, kebijakan ini ditentang oleh negara – negara di Eropa. Walaupun ada beberapa negara Eropa yang mengadopsi dekriminalisasi ini, tapi beberapa tersebut memberi pengecualian kepada ganja. Sementara Portugal tidak memberikan pengecualian kepada jenis narkoba.

Mereka yang pada awalnya menentang, memprediksikan bahwa ke depannya akan semakin banyak anak muda yang menggunakan narkoba dan juga Portugal akan menjadi tujuan wisata narkoba. Semua ini pada kenyataannya tidak terbukti.

Sekarang ini , angka penggunaan narkoba di Portugal berada di bawah negara Uni Eropa lainnya. Selain itu, penyakit – penyakit umum yang ditularkan akibat penggunaan narkoba semacam penyakit menular seksual dan kematian akibat penyalahgunaan narkoba juga menurun.

Selain itu, jumlah para pengguna narkoba yang mencari cara untuk penyembuhan semakin meningkat yang artinya penggunaan obat – obatan seperti methadone dan buprenorfin (obat – obatan yang biasa digunakan untuk menyembuhkan akan ketergantungan terhadap narkoba)

Pengaruh dari dekriminalisasi ini juga mempengaruhi kehidupan keluarga dan juga komunitas. Selain itu, polisi bisa lebih meningkatkan pengawasan dengan membidik para penjual dan penyelundup narkoba.

Pada dasarnya, pengguna narkoba di Portugal diperbolehkan membawa 1 gram heroin, 2 gram kokain, 25 gram mariyuana atau 5 gram ganja. MDMA (bahan aktif dalam ekstasi dan amfetamin) juga diperbolehkan hingga 1 gram.

Penentuan jumlah yang diperbolehkan berdasarkan hukum itu dikarenakan masing – masing jenis obat dengan berat tersebut di atas hanya bisa dikonsumsi hingga 10 hari.

Para pengguna pun diperbolehkan membeli narkoba dalam jumlah tersebut dengan bebas. Jika mereka tertangkap polisi, maka akan diproses secara dekriminalisasi. Sementara jika mereka membawa dengan jumlah lebih dari yang disebutkan di atas, maka akan diproses oleh polisi sesuai hukum yang berlaku.

Mereka yang tertangkap dalam batas atau kurang dari batas yang disebutkan di atas diperintahkan dalam waktu 72 jam untuk melapor ke badan yang menangani ketergantungan narkoba.

Jika seseorang tertangkap, pertama mereka akan diwawancarai oleh pekerja sosial baru kemudian psikolog dan pengacara yang akan melanjutkan penyidikan. Jika mereka yang pernah tertangkap tersebut dalam waktu tiga bulan tidak tertangkap lagi, maka kasus akan ditutup. Sementara jika mereka tertangkap lagi, maka konsekuensinya akan jauh lebih berat.

Dengan adanya dekriminalisasi ini, pengeluaran pemerintahan pun bisa dihemat dengan tidak adanya biaya untuk pengadilan dan pengeluaran di penjara.

Belajar dari Portugal yang sudah hampir 13 tahun dengan program dekriminalisasi ini, maka dari itu Badan Narkotika Nasional pada 26 Januari 2014 mencanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, sebagai tindak lanjut kebijakan dekriminalisasi.

Sama dengan di Portugal, di Indonesia pun terdapat batas maksimum narkoba yang diperbolehkan untuk dibawa saat tertangkap tangan. Narkoba itu tiap jenisnya ditentukan berdasarkan konsumsi seseorang dalam 10 hari.

Berapa jumlah yang diperbolehkan untuk dibawa? Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kelompok Metaphetamine (sabu)       : 1 gram
Kelompok MDMA (ekstasi)              : 2.4 gram = 8 butir
Kelompok heroin                                : 1.8 gram
Kelompok kokain                                : 1.8 gram
Kelompok ganja                                  : 5 gram
Kelompok koka                                   : 5 gram
Meskalin                                              : 5 gram
Kelompok Psilosybin                          : 3 gram
Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide)          : 2 gram
Kelompok PCP (phencyclidine)         : 3 gram
Kelompok fentanil                              : 1 gram
Kelompok metadon                            : 0.5 gram
Kelompok morfin                                : 1.8 gram
Kelompok petidin                               : 0.96 gram
Kelompok kodein                               : 72 gram
Kelompok bufrenorfin                        : 32 miligram

Jika pengguna narkoba tertangkap membawa lebih dari jumlah per jenis narkoba tersebut di atas, maka akan berurusan dengan hukum tiada maaf.

Seperti diketahui, narkoba sudah menjadi musuh bagi siapapun tetapi jumlah pemakai bukannya menurun tetapi justru meningkat. Maka dari itu, dengan pencanangan oleh BNN ini diharapkan bahwa angka pengguna narkoba di Indonesia dapat turun.

Dengan jumlah pengguna narkoba di atas 4 juta penduduk (terdaftar), Indonesia memang menjadi sasaran para penjual narkoba internasional. Terlebih posisinya yang berada di segitiga emas.

Walaupun harga sabu dengan kualitas terbaik mencapai dua juta rupiah per gramnya di pasaran lokal. Produk tersebut sangat laku dijual sehingga menyebabkan banyak pabrik – pabrik rumahan yang membuat produk ini.

Diperlukan kerjasama seluruh masyarakat  dari lingkungan terkecil seperti keluarga hingga seluruh lini masyarakat untuk selalu melihat segala keanehan di lingkungannya.

Dengan begini, maka kehancuran bangsa akan pengaruh narkoba dapat dihindari dan Indonesia bisa mencapai tujuan di tahun 2015 sebagai negara yang bebas narkoba. Insya Allah.

Perlu juga diingat, sekarang ini sudah gak jamannya lagi mengucilkan pengguna narkoba. Cara terbaik yang dapat diberikan adalah dengan merangkulnya. Mendengar kenapa mereka dapat terjerumus. Membantu mereka keluar dari jeratan narkoba.

Selalu ada saat mereka membutuhkan. Dengan cara ini, tidak ada sedikitpun kesempatan bagi mereka untuk memikirkan menggunakan narkoba disaat mereka sedang sedih.

Saat mereka sedang sakaw, masa dimana pengguna merasa kesakitan dan merasa bahwa konsumsi narkoba sangatlah diperlukan untuk menghilangkan rasa sakit. Yakinkan mereka bahwa narkoba bukanlah satu – satunya solusi. Ajak mereka untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Ajak mereka untuk beraktifitas yang bisa menyebabkan mereka melupakan penggunaan narkoba.

Niat yang kuat dan diiringi dengan cara yang tepat, akan meminimalisasi seseorang untuk kembali menggunakan narkoba.









Comments

Popular Posts