Mengenal Lebih Banyak Tentang Dekriminalisasi Narkoba
Tahukah Anda
negara manakah yang menerapkan hukum untuk mendekriminalisasikan para pengguna
narkoba?
Jawabannya adalah
Portugal.
Portugal adalah
negara di Benua Eropa yang pertama kalinya mendekriminalisasi para pengguna
narkoba.
Semuanya berawal
pada 1 Juli 2001, dimana pemerintah menetapkan bahwa para pengguna narkoba –
termasuk kokain dan heroin – akan di dekriminalisasi.
Sebelum saya
paparkan lebih lanjut, saya akan jelaskan apakah itu arti dekriminalisasi. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, dekriminalisasi adalah penggolongan suatu
perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian
dianggap sebagai perilaku biasa.
Dalam kaitannya
dengan Undang – Undang narkotika di Indonesia, dekriminalisasi dapat diartikan
bahwa perbuatan menggunakan narkoba tetap merupakan perbuatan melanggar hukum,
namun apabila pengguna narkoba memenuhi kewajiban Undang-Undang, (melapor
secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor), tidak dituntut pidana.
Kembali ke
cerita di Portugal. Pada awalnya, kebijakan ini ditentang oleh negara – negara di
Eropa. Walaupun ada beberapa negara Eropa yang mengadopsi dekriminalisasi ini,
tapi beberapa tersebut memberi pengecualian kepada ganja. Sementara Portugal
tidak memberikan pengecualian kepada jenis narkoba.
Mereka yang pada
awalnya menentang, memprediksikan bahwa ke depannya akan semakin banyak anak
muda yang menggunakan narkoba dan juga Portugal akan menjadi tujuan wisata
narkoba. Semua ini pada kenyataannya tidak terbukti.
Sekarang ini , angka penggunaan narkoba di Portugal berada di bawah negara Uni Eropa
lainnya. Selain itu, penyakit – penyakit umum yang ditularkan akibat penggunaan
narkoba semacam penyakit menular seksual dan kematian akibat penyalahgunaan
narkoba juga menurun.
Selain itu,
jumlah para pengguna narkoba yang mencari cara untuk penyembuhan semakin
meningkat yang artinya penggunaan obat – obatan seperti methadone dan
buprenorfin (obat – obatan yang biasa digunakan untuk menyembuhkan akan
ketergantungan terhadap narkoba)
Pengaruh dari
dekriminalisasi ini juga mempengaruhi kehidupan keluarga dan juga komunitas. Selain
itu, polisi bisa lebih meningkatkan pengawasan dengan membidik para penjual dan
penyelundup narkoba.
Pada dasarnya,
pengguna narkoba di Portugal diperbolehkan membawa 1 gram heroin, 2 gram
kokain, 25 gram mariyuana atau 5 gram ganja. MDMA (bahan aktif dalam ekstasi
dan amfetamin) juga diperbolehkan hingga 1 gram.
Penentuan jumlah
yang diperbolehkan berdasarkan hukum itu dikarenakan masing – masing jenis obat
dengan berat tersebut di atas hanya bisa dikonsumsi hingga 10 hari.
Para pengguna
pun diperbolehkan membeli narkoba dalam jumlah tersebut dengan bebas. Jika
mereka tertangkap polisi, maka akan diproses secara dekriminalisasi. Sementara jika
mereka membawa dengan jumlah lebih dari yang disebutkan di atas, maka akan
diproses oleh polisi sesuai hukum yang berlaku.
Mereka yang
tertangkap dalam batas atau kurang dari batas yang disebutkan di atas
diperintahkan dalam waktu 72 jam untuk melapor ke badan yang menangani
ketergantungan narkoba.
Jika seseorang
tertangkap, pertama mereka akan diwawancarai oleh pekerja sosial baru kemudian
psikolog dan pengacara yang akan melanjutkan penyidikan. Jika mereka yang
pernah tertangkap tersebut dalam waktu tiga bulan tidak tertangkap lagi, maka
kasus akan ditutup. Sementara jika mereka tertangkap lagi, maka konsekuensinya
akan jauh lebih berat.
Dengan adanya
dekriminalisasi ini, pengeluaran pemerintahan pun bisa dihemat dengan tidak
adanya biaya untuk pengadilan dan pengeluaran di penjara.
Belajar dari
Portugal yang sudah hampir 13 tahun dengan program dekriminalisasi ini, maka
dari itu Badan Narkotika Nasional pada 26 Januari 2014 mencanangkan sebagai
tahun penyelamatan pengguna narkoba, sebagai tindak lanjut kebijakan
dekriminalisasi.
Sama dengan di
Portugal, di Indonesia pun terdapat batas maksimum narkoba yang diperbolehkan
untuk dibawa saat tertangkap tangan. Narkoba itu tiap jenisnya ditentukan
berdasarkan konsumsi seseorang dalam 10 hari.
Berapa jumlah
yang diperbolehkan untuk dibawa? Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4
Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kelompok Metaphetamine
(sabu) : 1 gram
Kelompok MDMA
(ekstasi) : 2.4 gram = 8 butir
Kelompok heroin : 1.8 gram
Kelompok kokain : 1.8 gram
Kelompok ganja : 5 gram
Kelompok koka : 5 gram
Meskalin :
5 gram
Kelompok Psilosybin : 3 gram
Kelompok LSD
(d-lysergic acid diethylamide) :
2 gram
Kelompok PCP
(phencyclidine) : 3 gram
Kelompok fentanil : 1 gram
Kelompok metadon : 0.5 gram
Kelompok morfin : 1.8 gram
Kelompok petidin : 0.96 gram
Kelompok kodein : 72 gram
Kelompok bufrenorfin : 32 miligram
Jika pengguna
narkoba tertangkap membawa lebih dari jumlah per jenis narkoba tersebut di
atas, maka akan berurusan dengan hukum tiada maaf.
Seperti diketahui,
narkoba sudah menjadi musuh bagi siapapun tetapi jumlah pemakai bukannya
menurun tetapi justru meningkat. Maka dari itu, dengan pencanangan oleh BNN ini
diharapkan bahwa angka pengguna narkoba di Indonesia dapat turun.
Dengan jumlah
pengguna narkoba di atas 4 juta penduduk (terdaftar), Indonesia memang menjadi
sasaran para penjual narkoba internasional. Terlebih posisinya yang berada di
segitiga emas.
Walaupun harga
sabu dengan kualitas terbaik mencapai dua juta rupiah per gramnya di pasaran
lokal. Produk tersebut sangat laku dijual sehingga menyebabkan banyak pabrik –
pabrik rumahan yang membuat produk ini.
Diperlukan kerjasama
seluruh masyarakat dari lingkungan
terkecil seperti keluarga hingga seluruh lini masyarakat untuk selalu melihat
segala keanehan di lingkungannya.
Dengan begini,
maka kehancuran bangsa akan pengaruh narkoba dapat dihindari dan Indonesia bisa
mencapai tujuan di tahun 2015 sebagai negara yang bebas narkoba. Insya Allah.
Perlu juga diingat,
sekarang ini sudah gak jamannya lagi mengucilkan pengguna narkoba. Cara terbaik
yang dapat diberikan adalah dengan merangkulnya. Mendengar kenapa mereka dapat
terjerumus. Membantu mereka keluar dari jeratan narkoba.
Selalu ada saat
mereka membutuhkan. Dengan cara ini, tidak ada sedikitpun kesempatan bagi
mereka untuk memikirkan menggunakan narkoba disaat mereka sedang sedih.
Saat mereka
sedang sakaw, masa dimana pengguna merasa kesakitan dan merasa bahwa konsumsi
narkoba sangatlah diperlukan untuk menghilangkan rasa sakit. Yakinkan mereka
bahwa narkoba bukanlah satu – satunya solusi. Ajak mereka untuk mendekatkan
diri kepada Tuhan. Ajak mereka untuk beraktifitas yang bisa menyebabkan mereka
melupakan penggunaan narkoba.
Niat yang kuat
dan diiringi dengan cara yang tepat, akan meminimalisasi seseorang untuk
kembali menggunakan narkoba.
Comments
Post a Comment