Pencerahan yang Mencerahkan dari Kepala BNN – Bapak Anang Iskandar

Alhamdulillah saya cukup beruntung karena lagi – lagi hari Senin tanggal 14 April 2014 diundang untuk mengikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama para petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Markas Besar mereka yang bertempat di Jalan M.T. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur.

Hadir pada kesempatan tersebut adalah Bapak Anang Iskandar yang merupakan Kepala BNN, Bapak Yappi Manafe – Deputi Pencegahan BNN, Bapak Gun Gun Siswadi – Direktur Diseminasi Informasi BNN, dan Bapak dr. Victor Pudjiadi – Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Anang Iskandar menjelaskan bahwa ada dua masalah yang berkaitan dengan narkoba. Yang pertama adalah berkaitan dengan peredaran dimana ada orang yang mengedarkan. Yang kedua adalah menyangkut penyalahgunaan dimana terdapat orang yang menggunakan narkoba secara ilegal.

Dalam kaitan tersebut di atas, maka diperlukan adanya pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan dilakukan agar tidak bertambahnya jumlah pemakai narkoba baru sementara pemberantasan dilakukan agar para pengguna narkoba dapat disembuhkan.

Seperti diketahui, penyembuhan para pengguna narkoba tidak dapat mengembalikan keadaan seseorang sesehat seperti sebelum menggunakan narkoba dikarenakan efek buruk yang disebabkan. Ini bukan berarti penyembuhan tidak perlu dilakukan, penyembuhan tetap diperlukan agar pengguna tersebut dapat menjalani hidup secara normal.

Di Indonesia, terdapat lebih dari empat juta pengguna narkoba yang diketahui. Terdapat pengguna narkoba yang tidak diketahui sehingga diprediksi bahwa sebenarnya pengguna narkoba lebih banyak dari angka tersebut.

Menurut Bapak Anang Iskandar, sejak jaman penjajahan Belanda tahun 1914 hingga sekarang, angka pengguna narkoba menunjukkan grafik yang terus meningkat, mengapa? Setelah melalui riset diketahui bahwa angka yang terus meningkat ini disebabkan oleh hukuman penjara yang selama ini selalu dijatuhkan kepada mereka para pengguna.

Semua tahu, penjara merupakan salah satu tempat peredaran narkoba. Dengan menjebloskan pengguna narkoba ke dalam penjara, itu artinya memberikan mereka tempat untuk berkembang sebagai pengguna. Tentunya bukan rahasia lagi kalau di dalam beberapa penjara di Indonesia terdapat pabrik pembuatan narkoba yang menjual narkoba dengan target pemakai di dalam maupun di luar penjara.

Mereka akan tetap sebagai pengguna, lalu masa tahanan usai, mereka dilepaskan, tertangkap lagi, masuk penjara dan tetap menggunakan narkoba. Alih – alih, mungkin mereka merasa nyaman berada di dalam penjara karena bisa bebas menggunakan tanpa perlu takut dihukum. Tingkat ketergantungan pengguna akan narkoba akan meningkat sementara proses penyembuhan akan mandeg – tidak seperti yang diharapkan.

Atas dasar inilah BNN berusaha agar hukuman penjara untuk pengguna ini dapat dihapuskan dan diganti dengan hukuman berupa rehabilitasi. Dengan rehabilitasi yang akan ditentukan apakah melalui rawat inap atau rawat jalan, pengguna akan disembuhkan dan diberikan obat secara gratis oleh pemerintah.

Para pengguna yang tertangkap dalam keadaan menggunakan atau menyimpan narkoba, akan melalui proses peradilan dan nantinya akan ditentukan berapa lama waktu untuk rehabilitasi dan ditentukan dimana tempat rehabilitasi tersebut. Perlu dicamkan bahwa, semua ini ditentukan oleh pengadilan – tidak ada tawar menawar!

Nah, jika ingin yang lebih fleksibel, jika ada anggota keluarga atau teman yang menggunakan narkoba, ajaklah mereka untuk melapor melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat. Dengan begitu, mereka para pengguna tidak akan melalui proses peradilan dan bebas menentukan ingin berobat dimana.

Rehabilitasi sendiri merupakan hak yang diberikan kepada para pengguna dikarenakan mereka menjadi korban dari rayuan gombal setan yang disebut pengedar. Sementara untuk pengedar, akan ada hukuman sendiri yang akan penulis bahas di tulisan lainnya ya.
Kemudahan telah dipersiapkan oleh BNN agar para pengguna dengan dibantu oleh orang terdekatnya agar mau kembali ke jalan yang benar dengan cara yang mudah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak mau disembuhkan.

PASAL 128 (1)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
PASAL 128 (2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana
PASAL 128 (3)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana
PASAL 128 (4)
Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri
Sementara pasal berikut ini menjelaskan tentang wajib melapor bagi orang tua atau wali dimana anaknya menggunakan narkoba.
PASAL 54 
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
PASAL 55 (1) 
Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
PASAL 55 (2) 
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui mehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Kenapa selama ini banyak pengguna yang tidak dilaporkan? Pertama karena rasa takut akan masuk penjara yang tentunya membuat malu keluarga dan yang kedua adalah kurangnya informasi. Nah, berdasarkan Undang – Undang diatas, diharapkan para pembaca mengerti dan tidak perlu takut lagi.
Padahal, berdasarkan Pasal 128 ayat 1, orang tua atau wali untuk anak di bawah umur yang tidak melaporkan jika anaknya menggunakan, akan dihukum paling lama 6 bulan. Ingat, yang akan dihukum adalah orang tua atau wali!
Kedepannya BNN akan membentuk tim assesment terpadu untuk para pengguna yang tertangkap. Tugas dari tim ini adalah untuk menilai dan membukukan tingkat kecanduan agar bisa ditentukan criminal justice untuk mereka. Apakah pengguna tersebut merupakan pecandu murni dan seberapa murni tingkat kecanduan mereka.
Tugas membantu pengguna narkoba bukanlah hanya dibebankan kepada keluarga pemakai, kita, jika tahu ada pengguna narkoba di antara teman maupun di lingkungan sekitar, berkewajiban untuk membimbing mereka untuk kembali ke jalan yang benar.
Narkoba telah banyak merusak generasi muda, bangsa kita sendiri, Indonesia. Generasi yang seharusnya bahu membahu membuat negara ini menjadi negara yang kuat. Dikarenakan narkoba, banyak dari mereka, pecandu yang meninggal dunia di usia muda.
Sudah saatnya narkoba diberantas dari muka bumi Indonesia tercinta. Segala cara berupa penelitian dilakukan demi mencari formula terbaik demi menyelamatkan negeri ini dari kehancuran dikarenakan berkurangnya generasi muda yang produktif.
BNN telah berusaha sekuat tenaga agar angka pengguna narkoba dapat menurun. Marilah kita bersama saling bahu membahu membantu semampu kita agar tahun 2014 ini dapat menjadi tahun penyelamatan pengguna narkoba demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015. Bersama, Insya Allah kita bisa!




Comments

Popular Posts