Pencerahan yang Mencerahkan dari Kepala BNN – Bapak Anang Iskandar
Alhamdulillah
saya cukup beruntung karena lagi – lagi hari Senin tanggal 14 April 2014
diundang untuk mengikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama para petinggi
Badan Narkotika Nasional (BNN) di Markas Besar mereka yang bertempat di Jalan
M.T. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur.
Hadir pada
kesempatan tersebut adalah Bapak Anang Iskandar yang merupakan Kepala BNN, Bapak
Yappi Manafe – Deputi Pencegahan BNN, Bapak Gun Gun Siswadi – Direktur Diseminasi
Informasi BNN, dan Bapak dr. Victor Pudjiadi – Direktur Advokasi Deputi Bidang
Pencegahan BNN.
Dalam kesempatan
tersebut, Bapak Anang Iskandar menjelaskan bahwa ada dua masalah yang berkaitan
dengan narkoba. Yang pertama adalah berkaitan dengan peredaran dimana ada orang
yang mengedarkan. Yang kedua adalah menyangkut penyalahgunaan dimana terdapat
orang yang menggunakan narkoba secara ilegal.
Dalam kaitan
tersebut di atas, maka diperlukan adanya pencegahan dan pemberantasan.
Pencegahan dilakukan agar tidak bertambahnya jumlah pemakai narkoba baru
sementara pemberantasan dilakukan agar para pengguna narkoba dapat disembuhkan.
Seperti diketahui,
penyembuhan para pengguna narkoba tidak dapat mengembalikan keadaan seseorang
sesehat seperti sebelum menggunakan narkoba dikarenakan efek buruk yang
disebabkan. Ini bukan berarti penyembuhan tidak perlu dilakukan, penyembuhan
tetap diperlukan agar pengguna tersebut dapat menjalani hidup secara normal.
Di Indonesia,
terdapat lebih dari empat juta pengguna narkoba yang diketahui. Terdapat
pengguna narkoba yang tidak diketahui sehingga diprediksi bahwa sebenarnya
pengguna narkoba lebih banyak dari angka tersebut.
Menurut Bapak
Anang Iskandar, sejak jaman penjajahan Belanda tahun 1914 hingga sekarang,
angka pengguna narkoba menunjukkan grafik yang terus meningkat, mengapa?
Setelah melalui riset diketahui bahwa angka yang terus meningkat ini disebabkan
oleh hukuman penjara yang selama ini selalu dijatuhkan kepada mereka para
pengguna.
Semua tahu,
penjara merupakan salah satu tempat peredaran narkoba. Dengan menjebloskan
pengguna narkoba ke dalam penjara, itu artinya memberikan mereka tempat untuk
berkembang sebagai pengguna. Tentunya bukan rahasia lagi kalau di dalam
beberapa penjara di Indonesia terdapat pabrik pembuatan narkoba yang menjual
narkoba dengan target pemakai di dalam maupun di luar penjara.
Mereka akan
tetap sebagai pengguna, lalu masa tahanan usai, mereka dilepaskan, tertangkap
lagi, masuk penjara dan tetap menggunakan narkoba. Alih – alih, mungkin mereka
merasa nyaman berada di dalam penjara karena bisa bebas menggunakan tanpa perlu
takut dihukum. Tingkat ketergantungan pengguna akan narkoba akan meningkat
sementara proses penyembuhan akan mandeg – tidak seperti yang diharapkan.
Atas dasar
inilah BNN berusaha agar hukuman penjara untuk pengguna ini dapat dihapuskan
dan diganti dengan hukuman berupa rehabilitasi. Dengan rehabilitasi yang akan
ditentukan apakah melalui rawat inap atau rawat jalan, pengguna akan
disembuhkan dan diberikan obat secara gratis oleh pemerintah.
Para pengguna
yang tertangkap dalam keadaan menggunakan atau menyimpan narkoba, akan melalui
proses peradilan dan nantinya akan ditentukan berapa lama waktu untuk
rehabilitasi dan ditentukan dimana tempat rehabilitasi tersebut. Perlu dicamkan
bahwa, semua ini ditentukan oleh pengadilan – tidak ada tawar menawar!
Nah, jika ingin
yang lebih fleksibel, jika ada anggota keluarga atau teman yang menggunakan
narkoba, ajaklah mereka untuk melapor melalui Instansi Penerima Wajib Lapor
(IPWL) terdekat. Dengan begitu, mereka para pengguna tidak akan melalui proses
peradilan dan bebas menentukan ingin berobat dimana.
Rehabilitasi
sendiri merupakan hak yang diberikan kepada para pengguna dikarenakan mereka
menjadi korban dari rayuan gombal setan yang disebut pengedar. Sementara untuk
pengedar, akan ada hukuman sendiri yang akan penulis bahas di tulisan lainnya
ya.
Kemudahan telah
dipersiapkan oleh BNN agar para pengguna dengan dibantu oleh orang terdekatnya
agar mau kembali ke jalan yang benar dengan cara yang mudah. Sehingga tidak ada
alasan untuk tidak mau disembuhkan.
PASAL 128 (1)
Orang
tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
PASAL 128 (2)
Pecandu
narkotika yang belum cukup umur dan telah
dilaporkan oleh orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana
PASAL 128 (3)
Pecandu
narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
yang sedang menjalani
rehabilitasi medis 2 (dua) kali
masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang
ditunjuk oleh pemerintah tidak
dituntut pidana
PASAL 128 (4)
Rumah
sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri
Sementara
pasal berikut ini menjelaskan tentang wajib melapor bagi orang tua atau wali
dimana anaknya menggunakan narkoba.
PASAL 54
Pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial
PASAL 55 (1)
Orang
tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
PASAL 55
(2)
Pecandu
narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh
keluarganya kepada pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan
dan/atau perawatan melalui mehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Kenapa
selama ini banyak pengguna yang tidak dilaporkan? Pertama karena rasa takut
akan masuk penjara yang tentunya membuat malu keluarga dan yang kedua adalah
kurangnya informasi. Nah, berdasarkan Undang – Undang diatas, diharapkan para
pembaca mengerti dan tidak perlu takut lagi.
Padahal,
berdasarkan Pasal 128 ayat 1, orang tua atau wali untuk anak di bawah umur yang
tidak melaporkan jika anaknya menggunakan, akan dihukum paling lama 6 bulan.
Ingat, yang akan dihukum adalah orang tua atau wali!
Kedepannya
BNN akan membentuk tim assesment terpadu untuk para pengguna yang tertangkap.
Tugas dari tim ini adalah untuk menilai dan membukukan tingkat kecanduan agar
bisa ditentukan criminal justice
untuk mereka. Apakah pengguna tersebut merupakan pecandu murni dan seberapa
murni tingkat kecanduan mereka.
Tugas
membantu pengguna narkoba bukanlah hanya dibebankan kepada keluarga pemakai,
kita, jika tahu ada pengguna narkoba di antara teman maupun di lingkungan
sekitar, berkewajiban untuk membimbing mereka untuk kembali ke jalan yang
benar.
Narkoba telah
banyak merusak generasi muda, bangsa kita sendiri, Indonesia. Generasi yang
seharusnya bahu membahu membuat negara ini menjadi negara yang kuat.
Dikarenakan narkoba, banyak dari mereka, pecandu yang meninggal dunia di usia
muda.
Sudah
saatnya narkoba diberantas dari muka bumi Indonesia tercinta. Segala cara
berupa penelitian dilakukan demi mencari formula terbaik demi menyelamatkan
negeri ini dari kehancuran dikarenakan berkurangnya generasi muda yang
produktif.
BNN
telah berusaha sekuat tenaga agar angka pengguna narkoba dapat menurun. Marilah
kita bersama saling bahu membahu membantu semampu kita agar tahun 2014 ini
dapat menjadi tahun penyelamatan pengguna narkoba demi mewujudkan Indonesia
bebas narkoba pada tahun 2015. Bersama, Insya Allah kita bisa!
Comments
Post a Comment